Gelar Rapat Paripurna, DPRD BU Sampaikan Perubahan Perda Tahun 2016

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara Jumat 6 November 2020 menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap Raperda Kab B-U tentang perubahan atas Perda No 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kab B-U.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Oleh ketua DPRD kab B-U. Sonti Bakara. SH didampingi Wakil Ketua I, Juhaili dan Wakil Ketua II, Herliyanto Hazadin serta dihadiri Forkopimda dan kepala OPD serta undangan lainnya.
Nota Pengantar disampaikan Oleh Penjabat Bupati Bengkulu Utara Dr.H.Iskandar.zo.SH.M.Si

Ia menyampaikan, ada 2 (dua) perubahan Perangkat Daerah yang menjadi urgensi yang harus segera dilakukan. Yang pertama, perubahan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) yang akan menyatu dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Kemudian yang kedua, perubahan nomenklatur Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) agar menjadi sebuah Badan.

“Dalam pembentukan dua Perangkat daerah tersebut, harus segera dilakukan perubahan atas Perda No 14 Tahun 2016. Dengan harapan, agar proses pembahasan dan pengesahannya dapat direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,”harap Iskandar ZO.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara juga menyampaikan, selain penyampaian nota pengantar Raperda tentang Perubahan Perda nomor 14 tahun 2016. Dalam rapat paripurna juga sekaligus membahas soal APBD Tahun Anggaran 2021 yang akan datang.

“Sebagaimana yang diketahui bahwa rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini, tentunya sudah sesuai dengan peraturan dan amanat dari undang-undang yang berlaku. Kemudian, Karena saat ini masih ditengah Pandemi Covid-19. Sehingga setiap pelaksanaan rapat paripurna, akan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat,” demikian Sonti Bakara. (Ambo/ca)

You may also like

Leave a Comment