Kawalnews.com – Penganiayaan terhadap anak dibawah umur terjadi lagi, seorang ayah tiri melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang masih berusia 4 tahun tersebut. Jaka Putra (30) berhasil diamankan Polsek Lubuk Pinang Kec. Lubuk Pinang pasca menganiaya anak tirinya, Gibran (4) dirumah pelaku, di Desa Lubuk Gedang Kab. Mukomuko, Sabtu (26/12/2020).
Kronologis kejadian,pada tanggal (21/12/20) sekitar pukul 18.00 Wib, Juandi putra (36) Ayah Kandung Korban mendapatkan informasi dari tetangga Korban, bahwa anaknya (Gibran) telah mengalami penganiayaan oleh Ayah Tiri Korban Jaka Saputra (30) dengan cara kedua tangan Korban diikat dengan tali, dan wajah Korban dipukuli, juga pantat Korban disundut menggunakan api rokok.
Langsung menemui putranya, ayah kandung korban memeriksa kondisi Korban dan mendapatkan bahwa pada tubuh Korban terdapat banyak bekas luka dan pada tangan Korban terdapat luka memar bekas ikatan tali. Melihat akan hal itu, Ayah kandung korban lantas melaporkan kejadian tersebut, Sabtu(27/12/20) ke Kepolsek lubuk pinang untuk melakukan pemeriksaan dan korban dibawa kerumah sakit, untuk dilakukan visum.
Setelahmelakukan pemeriksaan tersebut, akhirnya polisi bergerak cepat. Tim operasional Polsek Lubuk Pinang bergerak untuk langsung menangkap pelaku dikediaman rumahnya, dan tidak ada perlawanan sedikitpun dari pelaku. Dari perbuatannya tersebut, pelaku mendapatkan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan UU Perlindungan Anak Pasal 351 KUHP.
Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK.MH melalui Kapolsek lubuk pinang Ipda Suherma membenarkan penangkapan tersebut,
“Yah, pelaku sudah kami amankan. Dan masih dalam pemeriksaan serta proses lebih lanjut,” tutup kapolsek. (Ambo/GJ)