Kawalnews.com – Seorang pelaku pencabulan berinisial, S (40) warga Desa gajah makmur kecamatan Malin deman, di bekuk polisi di kediamannya di PT Alno pageran Estate Divisi IV, Rabu ( 3/2/2021).
setelah menerima laporan Saudara Ri (46) pada sore kemarin yang menerangkan bahwa anak perempuannya umur 10 Tahun telah menjadi korban dugaan tindak pidana Pencabulan dan atau Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di wilayah hukum Mapolsek Mukomuko Selatan.
Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kapolsek Mukomuko Selatan IPTU Pajri Ameli Putra, S.TK. S.IK, kepada awak media, Kamis (4/2/2021) membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria paruh baya inisial S (40) warga desa gajah makmur kecamatan Malin Deman, kabupaten mukomuko.selang waktu satu jam dari pelaporan korban kemarin sore.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelapor menyatakan peristiwa pencabulan terjadi pagi hari kemarin Rabu (03/02/2021) sekira pukul 09.00 Wib diketahui langsung pelapor yang kemudian melapor kepada pihak kepolisian pada pukul 16.00 Wib,” ujar Pajri.
Sekira pukul 17.00 Wib sore kemarin, terduga pelaku berhasil kita amankan ke polsek mukomuko selatan untuk di proses lebih lanjut.
“sembari memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,”tutup Kapolsek. (Ambo/BD)