Sat Lantas Polres Mukomuko Berhasil Mengamankan 2 Orang Penimbun BBM

by redaksi redaksi
0 comment

Mukomuko, Kawalnews.com– Unit Patroli Sat Sabhara bersama Sat Lantas Polres Mukomuko, berhasil mengamankan 2 (Dua) orang berikut 1 (satu) unit mobil yang diduga digunakan untuk melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Senin (1/03/2021) pada pukul 21.05 Wib di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang.

Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK, MH mengatakan, 20 jerigen solar (640 liter) itu dibawa menggunakan satu unit kendaraan Mobil Toyota kijang grand extra warna merah dengan Nopol BH 1781 LD.
Pelaku penimbunan BBM tersebut antara lain, Juanda Musra (29), warga Desa Arah Tiga, Arpin Candra (20) warga Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang.

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut Unit Patroli Sabhara dan Sat Lantas kemudian melakukan Patroli Malam, alhasil jajaran Polres Mukomuko mengamankan mobil yang bermuatan BBM tersebut, selanjutnya Barang Bukti dan terduga pelaku diamankan di Mapolres Mukomuko dan untuk proses lebih lanjut.

Penimbunan BBM jenis Premium yang dilakukan oleh para pelaku diduga bekerja sama dengan pengawas, petugas dan operator pompa bensin merupakan perbuatan melanggar hukum Undang – Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tutup kapolres. (BD/AMBO)

You may also like

Leave a Comment