Kawalnews.com – Wakil Bupati Mukomuko, Wasri Menghadiri Rapat Paripurna Ke-16 masa persidangan ke III Tahun Sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Di ruang Rapat DPRD Kabupaten Mukomuko, Rabu (17/11/2021).
Rapat Paripurna ini dalam rangka penyampaian jawaban Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Mukomuko Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2022.
“Penyampaian jawaban kepala daerah ini merupakan salah satu tahapan dalam hal memenuhi mekanisme terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana amanat peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 Tentang Pembentukan Hukum Daerah,”sampai Wakil Bupati Mukomuko.
Wakil Bupati Mukomuko mewakili Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA. memberikan jawaban terhadap Pertanyaan dan Pandangan yang diberikan oleh Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Mukomuko yakni dari Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Perindo, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, dan Fraksi Retorasi.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko mengucapkan terimakasih dan Penghargaan yang setinggi tingginya terhadap fraksi fraksi DPRD Kabupaten Mukomuko yang mana pada pandangan umum semua dapat menyetujui rancangan peraturan daerah yang disampaikan untuk dibahas lebih lanjut dan nantinya dapat diangkat menjadi peraturan daerah,”sampainya.
Wabup berharap dengan penjelasan dan pemberian jawaban kepala daerah tersebut dapat memenuhi ekspetasi semua Fraksi dan seluruh peserta untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Asisten II Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, Kepala OPD dalam lingkup Kabupaten Mukomuko, Dan Para Tamu Undangan. (Adv/Budi/AMBO)