Beri Efek Jera, Polres Rejang Lebong Jerat Pengedar Narkoba Dengan TPPU

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Upaya memberikan efek jera kepada Pengedar atau Bandar Narkoba, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menjerat seorang tersangka kasus narkoba inisial JE (34) Warga Kecamatan Binduriang dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini ditegaskan Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.IK., melalui Kasat Resnarkoba AKP Susilo, SH, MH, kemarin siang Jumat (11/03) saat ditemui awak media.

Tersangka JE saat ini diketahui tengah mengajukan banding atas putusan pengadilan dalam perkara pengedar narkoba yang sebelumnya telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri dan mendapat vonis 9 tahun penjara.

Dari tangan tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti diantaranya satu unit mobil dan perhiasan emas senilai Rp 275.750.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pungkasnya mengakhiri.

You may also like

Leave a Comment