Kawalnews.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu membacakan surat tuntutan terhadap 3 terdakwa korupsi Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pokok Unit Perbenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu. Pembacaan surat tuntutan ini dilakukan pada sidang ke 11 bertempat di Rutan Kelas IIB dan Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (16/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu yang baru, Yunitha Arifin, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Riky Musriza, S.H., M.H., mengatakan salah satu terdakwa dituntut lebih berat dibanding dua terdakwa lainnya.
Yakni, Diman dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 85.000.000.000 subsidiar kurungan selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut sama, yakni Ir. Syafrizal dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, pidana denda sebesar Rp 50.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan, kemudian terdakwa Edi Suryanto dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.
“Para terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Riky Musriza dalam keterangan persnya.