Kawalnews.com – Dua wanita bernama Tita Zamzabilla alias Tita (23) warga Gang Persaudaraan Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, dan Denne Titania Ramadhani Sakti alias Nuk (23), warga Gang Masinggan Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, diringkus petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Jumat (13/5/2022) lalu.
Keduanya diringkus petugas di Air Merah Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu (14/5/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan melalui didampingi Kasatres Narkoba Iptu C.P. Tuhuteru dan Kasi Humas Iptu Bertha Anggraeni Ginting saat press release di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (18/5/2022) mengatakan, memaparkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.
“Telah kami amankan 2 terduga pelalu wanita. Dari keduanya didapati barang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 7 paket kecil narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut dibungkus kertas nasi warna coklat,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” pungkas Kapolres.