Kawalnews.com – Forum Komunikasi Media Online (FKMO) Kabupaten Mukomuko mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Mukomuko.
Hal ini terkait penangkapan terhadap 40 orang oknum masyarakat yang terindikasi melakukan pencurian TBS di area HGU PT DDP beberapa pekan lalu.
Dukungan tersebut diungkapkan oleh Ketua FKMO Mukomuko, Fadli saat menggelar pertemuan dengan anggota FKMO di sekretariat FKMO, Rabu (18/5/22).
“Sebab, berdasarkan informasi yang kami gali dilapangan, 40 orang oknum masyarakat yang terindikasi mencuri TBS di areal PT DDP ini, tidak memiliki hak memanen TBS di atas lahan tersebut,” jelas Fadli.
Menurutnya, selain terindikasi menjarah TBS, oknum masyarakat ini juga di duga telah bertahun-tahun lamanya menguasai secara sepihak lahan PT DDP tersebut.
Bahkan, lanjut Fadli, mereka sudah mengkavling-kavling lahan tersebut. Per orang bisa mendapatkan sampai puluhan hektar.