Polres RL Tangkap Ayah Kandung Setubuhi Anaknya Sejak 2019

by redaksi redaksi
0 comment

Rejang Lebong – Seorang pria yang berprofesi petani dan juga Khatib Masjid, inisial MR (43), warga salah satu desa di Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas Reskrim Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong. MR Ditangkap lantaran dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 9 tahun.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan S.I.K mengatakan, perbuatan terduga pelaku MR dilakukan sejak tahun 2019 dan terakhir pada Selasa (9/8/2022) dini hari.

“Terduga pelaku sudah berulang-ulang melakukan perbuatannya dan saat menjalankan aksinya terhadap korban disertai dengan ancaman. Ancamannya apabila korban memberitahu orang lain maka korban akan diusir dari rumah,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (10/8/2022) pagi.

Sementara itu, diketahui terduga pelaku sudah dalam status bercerai dengan istrinya sejak tahun 2017 lalu. Sejak saat itu, korban dan adiknya tinggal bersama terduga pelaku.

“Terduga pelaku juga sebelum bersetubuh dengan korban sempat memfoto alat kelamin korban dan disimpan digaley handphone,” imbuh Kapolres.

Saat ditangkap petugas, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

You may also like

Leave a Comment