Bengkulu, Kawalnews.com – Seorang petani di Kabupaten Seluma berinisial EK (40) warga Desa Serambi Gunung, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma ditangkap dan menjadi tersangka oleh sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu.
Dalam press conference yang digelar oleh polres Seluma Polda Bengkulu kemarin, Kamis (11/08/22) diketahui aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terjadi Pada hari, Minggu tanggal 31 Juli 2022, sekira Pukul 21.40 WIB.
Sedangkan untuk penangkapan terhadap tersangka diketahui pada hari, Selasa tanggal 02 Agustus 2022, di Kediaman EK Di Kelurahan Serambi Gunung, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma.
Akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban Medi mengalami lebam di dahi bagian kiri diatas kelopak mata korban. Adapun barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka yakni 1 (satu) lembar baju panjang berwarna hijau telor asin, serta 1 ( satu ) lembar celana panjang berwarnahHitam.
Sampai saat berita ini diturunkan tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Seluma guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.