Pria Paruh Baya Ditangkap Polres RL, Karena Angkut Kayu Ilegal

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Satgas Gakkum dan Satgas Deteksi Ops Wanalaga telah mengamankan laki-laki paruh baya lantaran tertangkap tangan menguasai dan mengangkut hasil hutan kayu tidak dilengkapi dengan surat Izin.

GU (49) yang berprofesi sebagai petani ini diamankan dikawasan Jalan Lintas Curup Lubuk Linggau Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang Kabupateb Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pad Senin kemarin (22/8) sekira pukul 11.40 wib.

Penangkapan terhadap GU ini dilakukan lantaran ia diketahui menguasai , memiliki dan melakukan pengangkutan terhadap hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat izin menggunakan kendaraan angkut jenis mobil Pick Up Carry Futura Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BD 9234 KB yang dibawa Dari Desa Kepala Curup Kec. Binduriang untuk kemudian dibawa ke Desa Sumber Bening Kec. Selupu Rejang dan dijual ke wilayah Kab Rejang Lebong.

Adapun barang-barang yang diamankan saat itu, adalah 1 Unit mobil Pick Up Carry Futura Warna Hitam dengan Nopol BD 9234 KB. Kayu dengan berbagai jenis dan ukuran.

Antara lain, Kayu Balam 4 x 25 x 4 sebanyak 2 keping, Kayu Balam 6 x 25 x 4 sebanyak 2 keping, Kayu Balam 6 x 12 x 4 sebanyak 1 potong, Kayu Aprika 4 x 25 x 4 sebanyak 16 keping dan Kayu medang 2 x 25 x 2 sebanyak 9 keping.

You may also like

Leave a Comment