Kaur , Kawalnews.com – Terlibat perjudian atau “303”, tiga orang perempuan dan seorang pria, diamankan petugas Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu pada Sealsa (23/8/2022) siang pukul 13.30 WIB.
Ketiga perempuan tersebut yakni Ju (41), warga pendatang asal Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, kemudian Ri (40) warga pendatang asal Desa Pungguk Meranti Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Mi (40) warga Desa Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur, dan seorang pria Re (20), warga Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.
Keempat terduga pelaku perjudian diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai dan kartu remi dan barang bukti lainnya.
“Mereka kita amankan saat melakukan judi jenis Samgong. Kita juga amankan uang pecahan Rp 100 ribu 3 lembar, uang pecahan Rp 50 ribu 6 lembar, uang pecahan Rp 10 ribu 8 lembar, uang pecahan Rp 5 ribu 6 lembar dan uang pecahan Rp 1000 sebanyak 1 lembar,” terang Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kanit Pidum Aipda M Zarwan kepada wartawan.