Polres Bengkulu Tangkap Pria 53 Tahun Terduga Pencabulan Anak Dibawah Umur

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Bengkulu. Kali ini, terduga pelaku adalah pria berinisial SM (53) warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Sementara korban merupakan anak gadis dibawah umur, warga salah satu kelurahan di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Dari kronologis kejadian seperti diceritakan korban kepada orang tuanya, bermula ketika korban diberi uang Rp 1000 oleh terduga pelaku sembari membujuk korban dan mencabulinya.

“Korban dicabuli setelah dibujuk dengan diberi uang jajan Rp 1000. Peristiwa itu diceritakan oleh korban kepada pelapor pada Jumat malam dan pelapor kemudian melapor ke Polres Bengkulu,” terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, Minggu (28/8/2022).

Kemudian, setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pada Minggu (28/8/2022) siang, petugas mendapati terduga pelaku berada disalah satu lokasi di kelurahan Kecamatan Ratu Agung.

“Tim langsung bergerak menangkap terduga pelaku dan langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan,” pungkas Kasat.

You may also like

Leave a Comment