Kawalnews.com – Satreskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu mengamankan pria mantan kepala desa berinisial NE (40), warga salah satu desa di Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara. NE diduga menelantarkan ketiga anaknya CA (7), DC (16) dan IL (11). Hal itu membuat ibu kandung anak-anak tersebut tidak senang dan membuat laporan pengaduan ke Polres Bengkulu pada 3 Februari 2022 lalu.
Ketiga anaknya ini, seharusnya dinafkafi setiap bulannya berupa uang Rp 1 juta dan ditambah 20 persen pertahun hingga anak-anaknya tersebut dewasa atau mandiri.
“Kewajiban menafkahi anak-anaknya itu sesuai dengan putusan Pengadilan agama Bengkulu Nomor:513/Pdt.G/2020/PA,” terang Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, Senin (5/9/2022).
Dijelaskan Malau, NE diamankan petugas saat berada di daerah salah satu kelurahan di Kota Bengkulu pada Senin malam.
“Tim Opsnal Macan Gading mengetahui keberadaan NE di Kota Bengkulu dan langsung mengamankan NE untuk diperiksa,” jelas Kasat.