Bengkulu, Kawalnews.com – Muhammad Mardiono menerima surat penetapan dirinya sebagai Plt Ketum PPP dari Kemenkumham RI. Mardiono ditetapkan sah sebagai Plt Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia menggantikan Suharso Monoarfa yang dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP.
“Iya sudah (sudah menerima),” kata Mardiono saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022), dikutip dari Detik.com.
Dari surat penetapan Plt Ketum PPP yang diterima, surat tersebut ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly bernomor M.HH-26.AH.11.02 tahun 2022.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Bengkulu Riki Supriyadi mengatakan, DPW PPP Provinsi Bengkulu dan jajaran akan mematuhi keputusan Menkumham tersebut.
“DPW PPP Provinsi Bengkulu dan jajaran akan mendukung keputusan DPP PPP atas penunjukkan M Mardiono sebagai Plt ketum PPP, yang dikuatkan melalui keputusan Menkumham nomor M.HH-26.AH.11.02 tahun 2022,” ujar Riki saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Saat ditanya terkait upaya Suharso akan melawan keputusan Menkumham, Riki menegaskan, baik Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten dan kota se Provinsi Bengkulu akan patuh dan tunduk pada keputusan Menkumham tersebut.
“Insya Allah, DPW dan DPC se Provinsi Bengkulu akan patuh dan tunduk pada keputusan Menkumham,” pungkas Riki.