Rejang Lebong, Kawalnews.com – Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong, mengungkap kasus perjudian, Sabtu (17/9/2022).
Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial TH (33), warga Dusun 3 Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
Saat digeledah petugas, didapati rekapan nomor judi online jenis Togel, 2 buah kertas berisi rekapan togel, 1 buah laptop merk Lenovo, 1 unit Hp.
Selain itu, petugas juga menemukan uang sebesar Rp 1.375.000 dengan rincian uang menang dari judi online Togel Rp 770 ribu dan isi saldo deposit di akun judi online milik pelaku Rp 605 ribu.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke 1, Ke 2, dan Ke 3 KUH Pidana Jo Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke 1 dan Ke 2 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau Denda paling banyak Rp. 25.000.000.
“Terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres guna kepentingan penyidikan,” jelas Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Helnita Wati, S.Sos., M.H.