Bengkulu, Kawalnews.com – Dua orang pria berinisial JS (29) dan DR (25), warga Kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap Petugas Satreskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu pada Rabu (28/9/2022) sore. Keduanya ditangkap saat berada dikediamannya masing-masing.
Diterangkan Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, keduanya diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap korban pada Minggu (22/5/2022) dini hari di Jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Kronologisnya, saat itu korban sedang berada di depan Cafe Casablanka. Datanglah kedua terduga pelaku mengajak menemui temannya. Korban kemudian dibonceng dengan sepeda motor. Namun saat dijalan, keduanya memaksa meminta 1 unit Handphone merk Vivo Tipe V2026 milik korban.
Sambil diancam, korban juga dipukul dan dibanting dari atas jembatan hingga tak sadarkan diri. Korban baru sadar setelah dirinya berada dikantor polisi.
Tidak terima atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polres Bengkulu.
“Kedua terduga pelaku sudah kita tangkap dan diamankan di Polres Bengkulu. Selain itu, ada pelaku utama berinisial AJ, namun saat ini sedang menjalani hukuman perkara narkoba,” jelas Kasat.