Rejang Lebong, Kawalnews.com – Menindaklanjuti atensi Kapolri sekaligus melaksanakan antisipasi gangguan Kamtibmas, Polsek Kotapadang melakukan razia kepemilikan minuman keras (Miras), Jumat (30/9/2022).
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., melalui Kapolsek Kotapadang Iptu Mansyur Daud Manalu mengatakan, dalam razia itu, petugas mengamankan 26 botol minuman keras dari warung milik Ahmad (42) warga Desa Durian Mas Kecamatan Kotapadang.
“Ada 26 botol minuman keras yang kita amankan, yakni jenis bir Singa Raja 6 botol besar, 2 botol kecil bir Singa Raja, dan 18 botol angggur malaga,” jelas Kapolsek.