Rejang Lebong, Kawalnews.com – Terlibat kasus narkoba, dua remaja pria berumur 17 tahun, salah satunya berstatus pelajar, diamankan personel Polsek Bengko dan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, Sabtu (1/10/2022) sore.
Kronologisnya, bermula ketika personel Polsek Bengko pada pukul 15.30 WIB, mendapat informasi adanya peredaran narkoba diwilayah itu. Kemudian, personel Polsek Bengko diback up personel Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, melakukan penyelidikan dengan memastikan informasi tersebut.
Selanjutnya, pada pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan seorang pelajar berinisial JW (17) warga Kecamatan Curup yang masih berstatus pelajar. Dari JW, petugas mendapati barang bukti 1 paket sedang ganja.
Dari hasil interogasi petugas, JW mengaku mendapat barang tersebut dari seorang remaja berinisial NP (17), warga Kecamatan Sindang Kelingi. Petugas langsung menangkap NP saat berada di jalan lintas Curup-Lubuklinggau.
“Setelah diamankan, keduanya kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya kami jerat dengan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, denda minimal Rp 800 juta dan denda maksimal Rp 8 miliar,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasatres Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru dan Kasi Humas Iptu Bertha Ginting saat menyampaikan press release di Mapolres, Senin (3/10/2022).