Rejang Lebong, Kawalnews.com – Di bedengan di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, seorang pemuda berinisial DP (24), warga Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, diamankan petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 03.10 WIB.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., didampingi Kasatres Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru dan Kasi Humas Iptu Bertha Ginting dalam press releasenya, Rabu (12/10/2022) menjelaskan, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Bermula dari informasi masyarakat, setelah itu kita lakukan penyelidikan dan saat kami geledah terduga pelaku di bedengan itu, didapati barang bukti 1 paket sedang narkoba diduga jenis sabu disimpan di plastik klip bening,” terang Kapolres.
Selain itu, saat penggeledahan, petugas juga mengamankan barang bukti 1 pak plastik klip being ukurang sedang, 1 pak plastik klip bening ukuran kecil, 1 unit timbangan digital merk FF1976, 1 unit timbangan digital merk Lesindo, 5 buah skop dari pipet plastik, 2 buah korek api gas, 1 set alat hisab sabu (bong), uang tunai Rp 2,1 juta dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800.000.000, maksimal Rp 8.000.000.000.