Kawalnews.com – Seorang buruh pria berusia 45 tahun inisial I, warga Kota Bengkulu dilaporkan telah melakukan perbuatan tercela yakni mencabuli dua orang anak di bawah umur yang merupakan anak tiri dan seorang lagi merupakan keponakan dari istrinya. Kedua korban masing-masing berusia 15 tahun dan 13 tahun.
Perbuatan pelaku terungkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan bejatnya tersebut ke Polres Bengkulu. Usai menerima laporan Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu langsung bergerak mengamankan pelaku di kediamannya di Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau pada Rabu (12/10/2022) mengungkapkan, dalam melancarkan aksi bejatnya, modus pelaku berpura-pura meminta urut kepada korban.
“Korban pelajar berusia 15 tahun tersebut merupakan menantu keponakan dari istri pelaku dan korban seorang lagi juga pelajar berusia 13 tahun adalah anak tirinya. Korban memang tinggal di rumah pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.