Rejang Lebong, Kawalnews.com – Pria berinisial Su (36) warga Desa Apur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea saat press release di Mapolres, Sabtu (19/11/2022), terduga pelaku Su terlibat Curat dengan TKP di rumah korban di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong. Kejadiaan pada Jumat (11/11/2022) sekira pukul 04.30 WIB.
“Tersangka Su ini datang dengan berjalan kaki ke rumah korban, kemudian dengan mencongkel jendela ruang tamu dengan sebilah pisau, Su kemudian masuk kerumah korban dan membawa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 BD 4672 KW warna putih. Su kemudian kabur dan menyembunyikan motor di kos pacarnya di Desa Karang Anyar Kecamatan Curup,” jelas Kapolres.
Polisi yang mengendus keberadaan Su langsung melakukan penangkapan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor hasil curian tersebut.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 353 ayat 2 ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres.