Rejang Lebong, Kawalnews.com – Dua orang pria berstatus mahasiswa kampus di Rejang Lebong, YF (18) dan DS (18), berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu lantaran menjadi pelaku jambret.
Keduanya ditangkap usai diterima laporan dari korban, yang mengaku menjadi korban jambret pada Senin (5/12/2022) malam sekira pukul 19.00 WIB.
Kronologisnya, saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumah. Namun, korban diiringi oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Satria FU 150 warna hitam.
Keduanya lantas memepet korban dan merampas handphone merk Infinix Hot milik korban. Saat itu, korban sedang menelepon yang mengakibatkan korban terjatuh dan terseret sehingga mengalami luka dibagian tangan, kaki dan wajah.
“Keduanya ini merupakan mahasiswa penerima beasiswa disalah satu universitas di Rejang Lebong,” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, saat menyampaikan press release di Mapolres, Senin (9/1/2023).
Dikatakan Kapolres, usai diterima laporan dari korban, keduanya berhasil ditangkap pada Rabu (4/1/2023) pagi.
“Ditangkap bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Satria FU 150 warna hitam dan 1 unit handphone merk Unfinix Hit,” ungkap Kapolres.