Jumat Curhat Polres Rejang Lebong dan Polsek Curup

by redaksi redaksi
0 comment

Rejang Lebong, Kawalnews.com – Polres Rejang Lebong dan Polsek Curup, Jumat (20/1/2023) pagi menggelar Jumat Curhat. Kegiatan ini digelar di Warung Bakso Desa Perbo Kecamatan Curup Utara, dan dihadiri sejumlah PJU Polres Rejang Lebong, Kapolsek Curup, Camat Curup Utara, Plt Kelurahan Tunas Harapan, ketua LPM, perangkat Desa Perbo, dan para tokoh masyarakat serta warga setempat.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran dan partisipasinya kepada warga yang bisa hadir dalam kegiatan Jumat Curhat sehingga pihak Kepolisian dapat terbantu dengan adanya pengaduan dari masyarakat untuk mempermudah informasi yang didapatkan.

“Bahwa Polres Rejang Lebong dan Polsek jajaran menjalankan kegiatan Jum’at Curhat yang merupakan program Quick Wins yang digagas Kapolri. Kegiatan Jum’at Curhat adalah cara Polri, khususnya Polres Rejang Lebong dan jajaran untuk mendengar langsung permasalahan atau keluhan yang dirasakan secara menyeluruh sampai ke tingkat desa,” kata Kapolres.

Lanjutnya, setiap hari Jum’at, jajaran Polres Rejang Lebong akan menyambangi desa tertentu untuk mendengar curhatan masyarakat.

“Kegiatan ini akan dilakukan rutin setiap pekan dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Kepada warga masyarakat dihimbau untuk jangan takut jika ingin membuat laporan pengaduan dan memberikan informasi kepada pihak Polres dan Polsek yang dapat membantu pihak Kepolisian dengan tujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas aman dan kondusif. Harapannya masyarakat tetap dapat bersinergi dalam menghadapi perkembangan ini dan apabila ada permasalahan menonjol segera laporkan dan diantisipasi secara bersama – sama untuk menekan gangguan kamtibmas. Kepada masyarakat Giatkan Kembali pos kamling agar Lebih meningkatkan tingkat keamanan Kelurahan Tunas harapan,” terang Kapolres.

Tambah Kapolres, balap liar dan knalpot brong akan dipidana, juga pesannya warga agar menjaga putra dan putrinya dari perbuatan yang melanggar hukum.

You may also like

Leave a Comment