Rejang Lebong – Personel Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menerima Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Aula wira Pratama oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu Selasa, (21/02/23) siang.
Kegiatan Penyuluhan hukum ini dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Bengkulu Kombespol Pambudi S.IK, dan Dihadiri oleh Kapolres Rejang Lebong beserta Pejabat Utama polres Rejang Lebong yang diikuti oleh Perwakilan Personel dari Bag, Sat ,Si dan Polsek Jajaran.
Dijelaskan oleh Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu Melalui Kasi Humas Iptu Bertha Ginting bahwa “Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Bidkum Polda Bengkulu berkaitan tentang Undang – Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Serta tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
Ditambahkan Oleh Iptu Bertha bahwa Kapolres mengucapkan terimakasih atas kehadiran tim sosialisasi hukum Bidkum Polda Bengkulu dan Kepada seluruh personel yang menjadi peserta hari ini agar menyerap ilmu yg disampaikan sebaik mungkin, guna mengoptimalisasikan kinerja Polres Rejang Lebong.
Serta diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini Para Personel dapat Memberikan pemahaman terkait dengan perubahan KUHP yang lama dengan KUHP yang baru, Ungkap Iptu Bertha.
Kegiatan yang berlangsung sekitar 4 Jam lamanya ini berjalan dengan aman, lancar dan Nampak antusias para peserta dalam menerima sosialisasi