Seluma – Seorang pria berinisial KI (26) warga Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma ditangkap Polres Seluma Polda Bengkulu lantaran menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi di Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo saat press release, Rabu (22/02/2023) mengungkapkan, tersangka KI ditangkap berdasarkan LP/B/12/II/2023/Bengkulu/Res Seluma/Sek Talo, tanggal 20 Februari 2023.
“Tersangka ini melakukan aksinya di kebun di Desa Air Payangan Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, dengan cara mengambil sepeda motor milik korban,” terang Kapolres.
Kapolres Seluma menjelaskan, tersangka aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka berawal pada hari kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira Pukul 07.00 WIB, korban berangkat dari rumah di Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma menuju ke kebun miliknya di Desa Air Payangan Kecamatan Talo Kabupaten Seluma.
Setiba di kebun, korban memarkirkan sepeda motor miliknya, dan setelah itu korban membersihkan rumput di kebunnya, yang posisi korban dan sepeda motor yang parkirkan kurang lebih sekitar 50 meter, dan setelah korban membersihkan rumput tersebut, korban memasukan rumput ke dalam karung yang mana rumput tersebut mau dibawa pulang untuk memberi ternak kambing.
Dan sekira Pukul 14.30 wib korban mengantar 1 karung rumput ke tempat korban memarkirkan sepeda motor pada saat itu sepeda motor korban masih ada di tempat, dan korban Kembali mengambil rumput di tepat korban menyabit rumput yang sudah di masukan ke dalam karung, dan sekira Pukul 15.00 Wib korban Kembali mengantar rumput tersebut ke dekat motor miliknya dan pada saat itu sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi tempat.
”Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan,” pungkasnya.