Bengkulu – Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus pelaku bersekongkol mengelabui korban melalui aplikasi media sosial MiChat.
Ceritanya, bermula ketika korban seorang pria berinisial TO (20) warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, berkenalan dengan seorang wanita yang masih dibawah umur (17 tahun) warga Kabupaten Seluma, melalui aplikasi media sosial MiChat. Keduanya lantas janjian bertemu di sebuah hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Saat keduanya bertemu di hotel, datanglah dua pria AL (20) dan RM (20) marah-marah kepada korban. Salah satu pria mengaku sebagai pacar wanita tersebut dan terjadilah keributan antara kedua pria dengan korban.
“Kedua pria tersebut datang dan marah-marah juga mengancam korban, karena takut, korban kemudian memilih kabur dan meninggalkan sepeda motor miliknya jenis Honda Supra Fit. Sepeda motor korban tersebut lantas diambil oleh pelaku dan dijual seharga Rp 2 juta ke penadah,” terang Kasi Humas.
Akibat kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Ratu Agung.
Mendapati laporan korban, Tim Opsnal Polsek Ratu Agung dengan dibackup Tim Merah Putih Polresta Bengkulu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Selanjutnya pada Selasa (22/2/2023) petugas berhasil mengamankan AL dan RM dan juga si wanita yang terlibat bersekongkol.