Rejang Lebong – Pria berinisial DF (28) warga Jalan Musi Rawa Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu di sebuah rumah dikawasan tempat tinggalnya.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, saat pres release di Mapolres, Sabtu (25/2/2023) menjelaskan, pelaku DF ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba diwilayah Curup.
Berbekal informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku DF pada Kamis (23/2/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Saat ditangkap, petugas mendapati barang bukti 5 paket kecil narkoba jenis sabu, 2 lembar plastik klip bening ukuran sedang, 6 lembar plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah skop dari plastik, 1 buah jarum kompor, 2 buah korek api gas, uang tunai Rp 100 ribu, dan barang bukti terkait lainnya.
“Untuk pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rejang lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar,” jelas Kapolres.