Polsek Napal Putih Ringkus Pelaku Penggelapan, Modus Pinjam Motor 2 Bulan Tidak Dikembalikan

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Utara – Polsek Napal Putih Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, menangkap pria berinisial HE (35) warga Desa Pematang Balam Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara atas kasus penipuan dan penggelapan, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion D 3530 GW milik pelapor (korban).

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Napal Putih Iptu Sugeng Prayitno mengatakan, pelaku HE modusnya meminjam sepeda motor milik korban warga Desa Muara Santan Kecamatan Napal Putih Bengkulu Utara.

“Pelaku HE ini pada 13 November 2022 meminjam motor korban dengan alasan ingin pulang kerumah orang tuanya di Curup. Namun setelah 2 bulan, pelaku tidak kembali untuk mengembalikan sepeda motor korban, akhirnya korban membuat laporan ke polisi. Berdasarkan penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan pada Selasa 7 Maret 2023,” jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, bersama HE, polisi mengamankan 1 lembar STNK asli, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion beserta kontaknya.

Atas perbuatannya, HE dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

You may also like

Leave a Comment