Bengkulu Utara – Permasalahan batas tanah pekarangan adalah masalah klasik utamanya di daerah pedesaan, seperti yang terjadi di desa Taba Baru Kecamatan Lais Bengkulu Utara antara warga Zenodi dengan Eli Sumarni, Selasa (7/3/2023).
Bhabinkamtibmas Aipda Beta Netra selaku pembina Kamtibmas Desa Taba Baru terjun langsung menengahi permasalahan batas tanah tersebut dengan didampingi oleh perangkat pemerintahan Desa Taba Baru.
Permasalahan batas tanah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan kedua belah pihak bersedia tanahnya diukur kembali sesuai dengan ukuran yang ada di masing-masing sertifikat.
Pada akhirnya kedua belah pihak menerima penentuan batas tanah sesuai dengan ukuran tanah masing dan berjanji tidak akan menggeser atau merubah batas tanah yang telah ditentukan tersebut.
“Peran Bhabinkamtibmas sangatlah penting dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan yang timbul antara tetangga dalam satu desa,” demikian Kapolsek Lais Polres BU Polda Bengkulu, Iptu Sukamto menerangkan.
Sedapat mungkin setiap permasalahan yang timbul di tingkat desa dapat terselesaikan dengan musyawarah mufakat sehingga tidak sampai menjadi masalah kukum kemudian hari nya, tambah Kapolsek Lais.