Bengkulu Tengah – Penyidik Subdit Harbangta Polda Bengkulu melaksanakan pemasangan tanda batas dilahan sengketa antara warga H dan D di Desa Padang Ulak Tanding Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis (10/3/2023). Dalam pelaksanaan pemasangan tanda batas tersebut, hadir juga H dan D bersama kuasa hukumnya masing-masing.
Hasil dari pemasangan tanda tersebut akan dijadikan dasar sebagai bahan pertimbangan proses penyidikan.
Selama kegiatan berlangsung, tidak terjadi perlawanan dari kedua belah pihak dan pemasangan tanda batas dilakukan dalam keadaan aman dan terkendali.
Meskipun terjadi sengketa lahan antara H dan D, pihak D tidak menghalangi kegiatan pemasangan patok selama itu digunakan sebagai proses penyidikan. Kegiatan yang dilakukan dalam keadaan aman dan terkendali tersebut diharapkan dapat membantu proses penyelidikan kasus sengketa lahan yang sedang ditangani oleh Subdit Harbangtah Polda Bengkulu.
Hasil dari pemasangan tanda batas tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan kasus sengketa lahan tersebut. Pihak Sdra. D tidak menghalangi kegiatan proses pemasangan patok selama itu digunakan sebagai proses penyidikan.
Subdit Harbangtah Polda Bengkulu berharap kegiatan ini dapat membantu mempercepat proses penyelesaian kasus sengketa lahan antara kedua belah pihak.
“Ini adalah kesepakatan Bersama dan dengan hasil ini kami berharap masalah sengketa ini dapat diselesaikan dengan cepat,”ujar Kapolsek Talang empat AKP Suroso