Bengkulu Selatan,- Sat Samapta Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu bubarkan balap liar di bulan Ramadan yang meresahkan warga di jalan Padang Panjang Manna Bengkulu Selatan pada Minggu (26/03/2023) Sore.
Setelah menerima informasi adanya balap liar di jalan Padang Panjang Manna Sat Samapta dan Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan yang saat itu sedang melakukan Patroli dalam kota Manna langsung bergerak ke TKP.
“Benar, Personel Sat Samapta dan Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan telah membubarkan aksi balap liar dan sesampainya dilokasi para pemuda yang melakukan balap liar sudah membubarkan diri,” ucap Kasat Samapta Iptu Sukamto, S.H., M.Si.
Tindakan tersebut dilakukan Sat Samapta dan Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam beribadah di bulan Ramadan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal.
“Dalam Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah),” Pungkasnya.