Rejang Lebong – Petugas Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi dan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu mengamankan 2 pria inisial AF (41) dan AA (35) atas kasus Narkoba. Keduanya diamankan petugas saat melintas di kawasan wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi dengan sepeda motor pada Minggu (26/3/2023) dan ditemukan barang bukti 1 paket kecil Narkoba jenis sabu.
“Saat dihentikan petugas, pelaku sempat membuang barang bukti kepinggir jalan, setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang di Kecamatan Binduriang,” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat press release di Mapolres, Selasa (28/3/2023).
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Sel Mapolres Rejang Lebong.