Curi Hp Tetangga, Petani Seluma Diringkus Polisi

by redaksi redaksi
0 comment

Seluma – Ba (23), petani warga Desa Talang Beringin Kabupaten Seluma harus mendekam di sel Polres Seluma lantaran melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan, didampingi Kabag Ops AKP Yudha Setiawan dan Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo saat press release di Mapolres Seluma, Kamis (6/4/2023) menerangkan, pelaku Ba beraksi pada Selasa (22/3/2023) dini hari dirumah korban Darma Lelawati, warga Desa Talang Beringin Seluma.

Bermula saat pelaku Ba pulang dari puncak Desa Talang Beringin dan melewati rumah korban. Pelaku mengintip melalui jendela dan melihat penghuni rumah sudah tertidur. Pelaku kemudian pulang kerumahnya dan mengambil pisau untuk mencongkel jendela rumah korban, dan mengambil Hp Oppo A16 yang sedang dicarger diatas meja.

“Atas kejadian itu, keluarga korban membuat laporan ke polisi dan berdasarkan penyelidikan, kita amankan pelaku,” ujar Wakapolres.

Atas perbuatannya, Ba dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan petugas adalah 1 unit Hp merek Oppo A16 dan 1 bilah pisau.

You may also like

Leave a Comment