Rejang Lebong – Membeli Narkotika jenis Sabu, pria berinisial BS (35), warga Desa Manau Sembilan II Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur, diringkus petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, pada Kamis (6/4/2023) malam, sekira pukul 22.35 WIB.
BS diringkus petugas di Jalan Raya Simpang Nangka Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.
“Personel mendapatan informasi terkait dugaan transaksi Narkoba. Setelah diselidiki, petugas menghentikan kendaraan roda empat yang ditumpangi oleh pelaku dan ketika digeledah, didapati barang bukti diduga Narkoba jenis Sabu 2 paket besar, 2 paket sedang dan beberapa barang bukti terkait lainnya,” jelas Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasatres Narkoba saat press release di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (7/4/2023).
Lanjut Kapolres, dari pengakuan pelaku, barang tersebut dibeli dari seseorang berinisial GU yang merupakan warga Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai Rp 10,3 juta.