Kawalnews.com, Jakarta – DPR RI telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna masa persidangan ke-4 tahun sidang 2022/2023 Selasa, 21 maret 2023.
Terkait hal itu, Wibowo Susilo, Sekretaris DPD Organda Provinsi Bengkulu menilai UU ini sangat penting sekali bagi bangsa ini, karena sebagai payung hukum dalam upaya pemerintah melakukan percepatan pembangunan ekonomi nasional.
“Sehingga keberadaan UU Cipta Kerja juga memberikan kepastian hukum bagi proses investasi. Hal ini sangat ditunggu-tunggu oleh para investor baik skala kecil, menengah maupun besar, pengusaha baik dari dalam negeri maupun luar negeri”, ujar Wibowo Susilo, dalam wawancara Forum Pemuda Mahasiswa Jakarta (FPMJ), Jumat 14 April 2023, di Jakarta.
Menurutnya, adanya UU Cipta Kerja ini juga sebagai penguatan ekonomi masyarakat sehingga dapat mendukung percepatan ekonomi nasional ditengah ketidakpastian kondisi perekonomian global. “Hal ini berimbas jelas pada negara kita, bangsa kita Indonesia”, sebutnya.
Maka oleh sebab itu, lanjut Wibowo Susilo, untuk memacu agar ekonomi kita tumbuh dalam konidsi yang baik, maka diperlukan regulasi yang memberikan jaminan kepada pelaku usaha dan para investor untuk melakukan penanaman modal di Indonesia.
“UU Cipta Kerja ini juga dapat memberikan proteksi bagi pelaku usaha, pekerja, masyarakat dan juga pemerintah”, katanya.
Sambungnya, “Untuk para pengurus organda dan para anggota yaitu pelaku angkutan darat mari kita dukung lahirnya UU Cipta Kerja ini, karena akan berdampak signifikan bagi kemajuan dan perkembangan ekonomi pelaku usaha. Dengan demikian akan terjamin iklim bisnis yang kondusif dengan adanya kepastian hukum UU Cipta Kerja. Kita mengajak seluruh komponen bangsa ini untuk bisa menerima keberadaannya sebagai produk hukum yang menciptakan kestabilan ekonomi nasional pada masa yang akan datang”, tandasnya. (adr)