Curi Besi Jembatan, 4 Pria Ditangkap, 3 Buron

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Tengah – Empat pria berinisial Si (34), Me (39) dan Ha (43), yang ketiganya merupakan warga Jalan Muhajirin Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, kemudian Ar (30), warga Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, ditangkap petugas Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu dan Unit Reskrim Polsek Karang Tinggi, atas kasus pencurian. Selain keempat pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, petugas masih memburu 3 pria lagi yang diduga terlibat.

Kapolres Bengkulu Tengah,AKBP Dedi Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyu Wijayanto dalam keterangannya, Senin (24/4/2023) menerangkan, keempatnya ditangkap atas kasus pencurian besi jembatan di Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dari kronologis kejadian, mereka bertujuh pada Jumat (14/4/2023) pagi merencakan mencuri besi jembatan tersebut dan berhasil memotong sebanyak 800 Kg. Besi itu kemudian disimpan dirumah Si di Jalan Muhajirin. Kemudian, pada Jumat sore, mereka kembali membuat rencana aksi dengan sasaran besi jembatan Sungai Rindu Hati di Desa Penanding.

“Dijembatan Rindu Hati ini, mereka bertujuh berperan masing-masing, ada yang memotong dengan alat las dan berhasil memotong seberat 1200 Kg. Perbuatan mereka ini diketahui oleh masyarakat dan dilaporkan ke Polsek Karang Tinggi,” jelas Kapolres.

Menerima laporan itu, dibackup Satreskrim Polres Bengkulu Tengah akhirnya 4 pelaku berhasil ditangkap dan 3 masih buron lantaran melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

Selain menangkap keempat tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 set alat las potong, 2 buah tabung oksigen ukuran 60 Kg, 2 buah gas LPG 3 Kg, 1 unit mobil TS BD 9762 AL, 1 unit Hp Oppo A16 dan potongan besi seberat 2000 kg atau 2 Ton.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

You may also like

Leave a Comment