Bengkulu Utara – Pihak Jasa Raharja Bengkulu Kab. Bengkulu Utara bersama Personil Sat Lantas Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu memberikan santunan asuransi kepada ahli waris korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera Depan SPBU Pondok Kelapa Kec. Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.
Santunan diberikan karena korban mengalami kecelakaan lalu lintas, pada Rabu, (26/04/2023) pukul 11.30 WIB. Korban kecelakaan tersebut merupakan warga Dusun III Desa Arga Mulya Kecamatan Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara.
Kasat Lantas IPTU Eka Hendra Ardiansyah, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Kamseltibcar Lantas IPDA Gusrel Apandi, SH Bersama PJ Jasa Raharja memberikan langsung santunan tersebut kepada ahli waris.
Santunan yang diberikan sebesar Rp 50 Juta, sesuai dengan nilai tanggungan bagi korban kecelakaan yang mengalami meninggal dunia, Kamis (27/04/2023) sore.
IPDA Gusrel Apandi, SH menjelaskan perjalanan menuju ke rumah duka ditempuh sekitar 30 menit lamanya melewati perkampungan dan perkebunan, saat tiba di rumah duka di Dusun III Desa Arga Mulya Kecamatan Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara, kedatangan kami diterima oleh pihak keluarga yang berduka.
Pihak Jasa Raharja dan Sat Lantas Polres Bengkulu Utara kemudian menyerahkan santunan duka yang diterima oleh Ibu. Siti Saodah selaku istri Alm. Jamilus (korban laka lantas). tambah IPDA Gusrel.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya W mengatakan besaran nilai santunan tersebut sesuai aturan yang telah di atur oleh, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.