Lebong – Penyidik Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong Polda Bengkulu pada Kamis (27/4/2023) melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Lebong.
Adapun, tersangka adalah Jemi (21) warga Desa Teluk Dien Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, yang terlibat dalam perkara penganiayaan.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Budi Trisna Ade Permana menerangkan, selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti perkara, yaitu 1 buah balik kayu sepanjang kurang lebih 35 CM, dan 1 bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 35 CM.