Bengkulu Utara – Anggota Polsek Padang Jaya saat mendatangi bengkel dan pedagang knalpot di Desa Marga Sakti Kecamatan Padang km Jaya. Pedagang knalpot yang ada di Kecamatan Padang Jaya diminta tak menjual knalpot tak standar atau knalpot brong ke masyarakat.
Pihak kepolisian memberikan imbauan langsung kepada para pedagang knalpot di Desa Marga Sakti pada Jum’at (28/04/2023).
Tidak hanya merazia pengguna knalpot brong, petugas juga menginspeksi pedagang spare part kendaraan bermotor di lokasi tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah pedagang yang memang menjual knalpot brong.
“Kami beri himbauan agar tidak menjual knalpot brong karena sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kapolsek Padang Jaya Polres BU Polda Bengkulu, Iptu Edi Purwanto, S.H.
Pihak kepolisian belum memberikan sanksi. Namun, jika imbauan kali ini tidak dihiraukan, maka pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut.
Kapolsek Padang Jaya berharap usai adanya sosialisasi ini tidak ada lagi penjualan knalpot brong di Kecamatan Padang Jaya, Sehingga mengurangi jumlah penggunanya.
Sebelumnya petugas menerima laporan dari masyarakat melalui “Jum’at Curhat” Mengenai pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat, sehingga Kapolsek Padang Jaya mengambil tindak lanjut dari laporan masyarakat tersebut dengan mengerahkan Unit Patroli untuk menegur bengkel bengkel yang masih menjual knalpot brong agar tidak lagi menjual knalpot brong.