Bengkulu Selatan –Kapolsek Kota Manna Polres BS Polda Bengkulu yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Hendry, Aipda Istin Parizon, dan Bripka Liskan Susantri, menghadiri Kegiatan Penyuluhan hukum untuk masyarakat Desa Batu Kuning Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Jumat (05/05/2023) di Aula kantor Desa Batu Kuning Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Adapun kegiatan dìhadiri Kades dan.perangkatnya, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Ketua BPD berikut Anggotanya serta masyarakat Desa Batu Kuning Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan Narasumber Pengacara Hukum Syufrial, SH dan kawan-kawan, dengan sub tema “Akibat Hukum Melakukan Kekerasan Terhadap Anak”.
Ditempat terpisah, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kapolsek Kota Manna Iptu Sasi Raharto mengatakan, “penyuluhan hukum tersebut dìlaksanakan agar dapat terwujudnya Perlindungan anak merupakan segala bentuk upaya menciptakan kondisi agar setiap anak mampu menjalankan hak dan kewajiban, demi terciptanya masa depan yang cerah”.
“Dengan terlaksana penyuluhan hukum ini, semoga dapat terwujudnya Perlindungan terhadap anak ,dan ini salah satu bentuk upaya menciptakan kondisi agar setiap anak mampu menjalankan hak dan kewajiban, demi terciptanya masa depan yang cerah,” ucapnya.
“Kita akan terus dorong agar setiap desa atau kelurahan dapat melaksanakan Penyuluhan hukum seperti didesa Batu Kuning Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan ini,sehingga secara tidak langsung berperan serta dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif ,” pungkasnya.