Polres Mukomuko Bentuk Polisi RW, Ini Tugas dan Fungsinya

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu menunjuk 69 polisi untuk ditugaskan di lingkup 69 rukun warga (RW) /dusun dari 230 RW/dusun yang ada di Kabupaten Mukomuko.

Polisi RW/dusun ini merupakan program dari Polri. Kedepannya, Polisi RW akan membantu tugas dari Bhabinkamtibmas dalam melayani dan menyelesaikan permasalahan yang timbul di tengah masyarakat.

Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, S,H,S.I.K,M.H mengatakan,” Tugas polisi RW mirip dengan Bhabinkamtibmas yang ada di desa. Namum polisi RW tidak melakukan sambang ke warga. Polisi RW hanya bertugas menampung aspirasi dan memecahkan masalah yang ada di tingkat RW/dusun.” Ucap Kapolres.

“Mereka (Polisi RW/Dusun) hanya menampung aspirasi. Terkait untuk melakukan pemecahan masalah nantinya Polisi RW/dusun akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas setempat,” terang Kapolres, Selasa (9/5/2023).

Polres Mukomuko telah menerjunkan 69 personel yang akan bertugas sebagai Polisi RW/dusun di 69 RW/ dusun.

“Kami telah menerjunkan 69 personel yang bertugas sebagai polisi RW di 69 RW/dusun yang ada. Hal ini memenuhi 30% dari total 230 RW/dusun yang ada di Kabupaten Mukomuko,” jelas AKBP Nuswanto.

Ditambahkan Kapolres, polisi RW yang nantinya bertugas sebagian besar akan ditugaskan sesuai dengan tempat tinggalnya. Tapi jika di daerah tersebut tidak ada Polisi, maka Polres Mukomuko akan menempatkan personel dari Polsek setempat.

Pada dasarnya selain sebagai pelindung, pengayom dan pelayana masyarakat, Kapolres mengharapkan melalui program ini bisa dapat mempererat hubungan dengan wilayah terkecil mulai dari tingkat RT atau RW atau dusun. Sehingga apabila kemudian hari terjadi permasalahan dapat secepatnya diselesaikan.

You may also like

Leave a Comment