Bengkulu – RM Doni Basarah (46), yang bekerja sebagai PNS warga Jalan MT Haryono Kota Bengkulu, melaporkan seorang pria berinisial HFD (43) warga Gang Merpati 13 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, ke Polsek Ratu Agung lantaran diduga menggelapkan 1 unit mobil Toyota Avanza BD 1590 EE yang dirental oleh terlapor.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Nurlaila mengatakan, peristiwa bermula ketika pelapor merentalkan mobil kepada terlapor pada 10 Maret 2023 lalu dengan masa rental 1 bulan dan dibayar Rp 7,5 juta.

Setelah habis masa rental, pelapor menanyakan keberadaan kendaraan namun tidak dapat ditunjukkan oleh terlapor. Akibatnya, pelapor menderita kerugian sekitar Rp 210 juta dan membuat laporan ke Polsek Ratu Agung.

“Berdasarkan laporan dari korban, petugas Unit Reskrim Polsek Ratu Agung kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku saat berada di Gang Merpati 13 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, pada Minggu (7/5/2023),” jelas Kasi Humas.

You may also like

Leave a Comment