Seluma – Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri (PN) Tais, Galuh Wahyu Kumalasari, S.H., M.H., memimpin sidang tindak pidana ringan (Tipirng) perkara pencurian ringan dengan terdakwa Susilo Sudarman. Sidang digelar di PN Tais dengan menghadirkan Ipda Anwar Simanjuntak selaku penyidik/penuntut umum, terdakwa dan para saksi.
Sidang juga menghadirkan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Blade BD 2498 PI, 1 buah tandan buah kelapa sawit, 1 buah keranjang angkut sepeda motor, 1 unit dodos dan 1 buah tojok.
Adapun kronologis perkara, bermula pada Senin (27/3/2023) sore, terdakwa melakukan pencurian diperkebunan kelapa sawit PT Adri Andalas Afdeling 12 Blok L025 di Desa Kunduran Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma. Dalam aksinya, terdakwa mencuri sebanyak 42 tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan dodos dan mengangkutnya menggunakan sepeda motor Honda Blade dengan keranjang angkut.
Atas perbuatannya itu, Hakim memutuskan menghukum terdakwa hukuman penjara 1 bulan/tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 3 bulan.
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo mengatakan, dari putusan sidang, 1 unit sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa, 1 buah tandan buah kelapa sawit dikembalikan kepada korban, 1 buah keranjang angkut disita oleh negara untuk dimusnahkan, 1 unit dodos disita negara untuk dimusnahkan, dan 1 buah tojok juga disita oleh negara untuk dimusnahkan.
“Sidang hari ini berjalan lancar, dan dengan demikian perkara ini dinyatakan selesai,” pungkas Kasat Reskrim.