Gadaikan Mobil Rental ke Curup, Warga Kampung Melayu Ditangkap Polsek Gading Cempaka

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu – Dilaporkan melakukan tindak pidana penggelapan oleh korban Rachmad Hasibullah (35), warga Jalan Gang Damai Kelurahan Penggantungan Kota Bengkulu, seorang pria berinisial RS (34) warga Jalan Matra Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, ditangkap petugas Tim Opsnal Macan Cempaka Polresta Bengkulu Polda Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro dalam keterangannya mengatakan, terduga pelaku RS ditangkap setelah diterimanya laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan kronologis kejadian, bermula ketika terduga pelaku RS merental mobil jenis Toyota Avanza B 2631 TIF kepada korban pada 27 April 2023 lalu. Adapun, rental mobil tersebut disepakati selama 10 hari dengan biaya Rp 3,5 juta.

Namun setelah jatuh tempo pengembalian mobil, ternyata mobil tidak dikembalikan dan justru digadaikan ke Curup senilai Rp 30 juta.

“Dari pengakuan terduga pelaku, mobil digadaikan bersama temannya di Curup Rejang Lebong senilai Rp 30 juta dengan jangka waktu 1 bulan,” terang Kapolsek kepada wartawan, Minggu (14/5/2023).

Lanjut Kapolsek, selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit Hp Oppo A16, 1 lembar surat pernyataan menggadai mobil, 1 lembar kwitansi rental mobil dan 1 lembar surat perjanjian rental mobil dengan korban.

You may also like

Leave a Comment