Seluma -Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Prengki Sirait, SH beserta personel melaksanakan kegiatan mediasi terkait permasalahan lahan di lokasi cugung tambak /tapak Rejang / Makam keramat di Desa Gunung Agung Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, Senin (15/05/2023).
Kegiatan pertemuan tersebut dilaksanakan setelah pemerintah desa Gunung Agung melihat sertifikat lahan yang dimiliki oleh Muhaimin tersebut, terdapat lahan makam keramat (tanah R) sehingga pemerintah Desa Gunung Agung melakukan mediasi antara pembeli lahan dan penjual lahan tersebut.
Pada Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kades Gunung Agung Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma beserta perangkat, dan Kapolsek Sukaraja Iptu Prengki Sirait, SH serta Kanit Intelkam Polsek Sukaraja, dan Bhabinkamtibmas Desa Gunung Agung dan dihadiri juga oleh Ketua BPD Desa Gunung Agung beserta anggotanya.
Adapun hasil yang didapat setelah dilaksanakan kegiatan pertemuan tersebut didapati keputusan diantaranya telah disepakati oleh kedua belah pihak antara pembeli
Muhaimin dan penjual atas nama Dok, bahwa tanah makam keramat yang dibeli oleh Muhaimin tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Desa Gunung Agung.
Dan dari Pemerintah Desa Gunung Agung meminta kepada Muhaimin untuk mengurus kembali surat tanah tersebut (sertifikat) dengan ukuran luas yang baru (tidak masuk lahan makam keramat).
Kegiatan mediasi yang dilaksanakan berjalan dalam keadaan aman dan kondusif.