Bengkulu – Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu Polda Bengkulu melakukan kegiatan Problem Solving terhadap perselisihan paham dengan mantan suami warga jalan Kampar RT 14 RW 03 kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Penyebab perselisihan itu berawal dari anaknya bernama Gozy mendatangi tempat tinggal ibu nya sdri Reni, kemudian terjadi selisih paham dengan sdri Dewi (kakak Gozi), sdr Riko setelah itu mendatangi Reni mantan istrinya lalu mengeluarkan kata-kata kasar, mendengar perkataan kasar tersebut sdr Reni tidak terima lalu menghubungi, ketua RT dan Bhabinkamtibmas untuk melaporkan kejadian tersebut
Dari kejadian itu kemudian Bhabinkamtibmas Polsek Ratu Agung Aipda Febrianto, S.Sos langsung melakukan mediasi anatara keduanya, kegiatan mediasi atau Problem Solving ini dilakukan di Kantor Polsek Ratu Agung, Rabu (17/05/2023).
Hasil mediasi tersebut membuat kedua belah pihak sepakat berdamai, dan sudah saling memaafkan, yang dituangkan dalam surat pernyataan.
“Sdra Riko tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan telah dituang kan dalam surat kesepakatan bersama,” ujar Aipda Febrianto.