Lebong – Penyidik Satreskrim Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu, menggelar Restoratif Justice perkara pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP, di ruang Ruangan Restoratif Justice Polsek Lebong Selatan, Senin (22/5/2023).
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santoso mengatakan, Restoratif Justice ini digelar dengan pelapor Ramnah dan terlapor Andes Purnomo, dengan dihadiri oleh Maryono selaku Kutua Kutai, KBO Reskrim Polres Lebong Ipda Fakhrizal, Kasikum Yudy Harisandy, Kanit Propram Polsek Lebong Selatan Aipda Erwin, Kanit Reskrim Polsek Lebong Selatan Bripka Firgo Indrayandi, Ba Siwas Bripda Ikram Nur Azan dan personel Reskrim Polsek Lebong Selatan.
Adapun, dari hasil Restoratif Justice, disepakati antara pelapor dan terlapor berdamai secara kekeluargaan dengan memenuhi syarat berupa denda Rp 300 ribu yang dibayar oleh terlapor.
Kemudian, pihak pelapor membuat surat permohonan pengentian penyelidikan, masing-masing membuat surat pernyataan damai dan pihak terlapor telah memulihkan hak korban sesuai kesepakatan.