Rejang Lebong – Akibat melakukan persetubuhan dengan pacarnya yang masih berusia dibawah umur, seorang remaja berinisial Jo (18), warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon melalui Wakapolres Kompol Yusiady, disampaikan Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar dan didampingi Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak saat press release di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (23/5/2023) mengatakan, antara korban dan tersangka memiliki hubungan, yakni berstatus pacaran.
Kejadian bermula pada Rabu (17/5/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, korban lari dari rumah dan dijemput oleh tersangka dan dibawa kerumahnya. Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 3 kali.
“Sebelum dijemput tersangka, korban ini dimarahi orang tuanya, kemudian menghubungi tersangka minta dijemput. Setelah dijemput, korban dibawa kerumah tersangka dan disanalah korban dibujuk rayu oleh tersangka, hingga terjadi persetubuhan sebanyak 3 kali. Kemudian, karena korban lari dari rumah, keluarganya mencari keberadaan korban dirumah tersangka. Mengetahui kejadian itu, keluarga lantas melaporkan tersangka ke Polres Rejang Lebong,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 15 miliar.